Rabu, 11 Juni 2025

BSU 2025: Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja



Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan dukungan terhadap pekerja formal di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung. 

 Apa Itu BSU? BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat pekerja selama masa pemulihan ekonomi nasional. 

 Tujuan Utama BSU 2025 
1. Menjaga daya beli pekerja/buruh. 
2. Mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 
3. Memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor formal berpendapatan rendah. 

 Kriteria Penerima BSU 2025 (Diperkirakan) 

Penyaluran BSU diberikan sebesar Rp600.000 sekali salur per pekerja, namun nominal ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah pada tahun 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau bank swasta yang bekerja sama dengan Kemnaker. Cara Cek dan 



Pendaftaran Pekerja dapat memantau status penerimaan BSU melalui: Situs resmi bsu.kemnaker.go.id Aplikasi SIAPKerja Kemnaker Website atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar